Tagar #TangkapYaqut Trending Topic, Publik Paksa Polisi Tangkap Menag Yaqut Buntut Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 10:51 WIB
Tagar #TangkapYaqut Trending Topic, Publik Paksa Polisi Tangkap Menag Yaqut Buntut Gonggongan Anjing/Menag Gus Yaqut
Tagar #TangkapYaqut Trending Topic, Publik Paksa Polisi Tangkap Menag Yaqut Buntut Gonggongan Anjing/Menag Gus Yaqut /Kemenag.go.id

Baca Juga: Mengenal Arnold Putra, Desainer Nyentrik Indonesia yang Terseret Kasus Organ Manusia di Brasil

Untuk diketahui, kiasan terkait gonggongan anjing itu disampaikan Menag Yaqut saat memaparkan alasan terkait Surat Edaran aturan pengeras suara masjid dan mushola.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya dilansir Galamedia Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, HNW: Istighfar dan Minta Maaf

Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan ini, kata Menag Yaqut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.

Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Nyatakan Mundur dari Capres 2024, Giring: Bismillah, dengan Segala Kerendahan Hati

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x