Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Nasib 5 Pemain Sinetron Bajaj Bajuri
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Pitra menyebutkan bahwa pukul 15.00 WIB hari ini, laporan akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” tuturnya dalam keterangan tertulis Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Rusia Nyatakan Perangi Ukraina, Ledakan Langsung Terjadi di 4 Kota Besar Berikut
Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.
"Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," papar Pitra. ***