GALAMEDIA - Kasus Nurhayati terkait dengan dugaan korupsi APBDes akhirnya dihentikan.
Nurhayati sendiri dalam perkara ini dijadikan tersangka. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menuturkan, perkara dihentikan setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi," ujar Asep, di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Tanda Akhir Zaman? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Nubuat Rasulullah 15 Abad Silam
"Maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," papar Asep menambahkan.
Dikatakan Asep, pelimpahan tahap II dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
"Insya Allah besok surat akan diserahkan," ujar Asep.