"Hiii, para sahabat.UUD’45 jelas melarang masa jabatan presiden diperpanjang," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Senin 7 Maret 2022.
Meski begitu, dikatakan Benny Harman bahwa dalam UUD 1945 dijelaskan memperbolehkan masa jabatan presiden dikurangi.
Pasalnya, konstitusi tidak melarang jika presiden diberhentikan saat masa jabatannya belum selesai.
"Kalau memperpendek masa jabatan? Kalau yang ini, UUD 1945 membolehkannya," jelasnya.
"Presiden bisa diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir. Yg ini syaratnya ketat diatur di konstotusi.#Liberte," tambahnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli mempertanyakan sikap Jokowi yang malah setuju dengan adanya usulan penundaan Pemilu 2024.
"Iki piye sih, Mas @jokowi?" jelasnya.
Rizal Ramli mengungkapkan bahwa sudah seharusnya seorang Kepala Negara melarang pejabat pemerintah untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Presiden Kepala Negara kan bisa dan harus larang pejabat pemerintah bahas dan dorong hal2 yg bertentangan dengan konstitusi!," jelasnya.