“Hal ini sesuai dengan seruan MU-PBB agar semua pihak mengadakan dan mendukung kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengatasi Islamophobia,” paparnya.
Baca Juga: Pelanggar Perda di Cimahi Didenda Rp 50 Ribu hingga Rp 15 Juta
Bunyan melanjutkan, Islamophobia bisa muncul dalam berbagai bentuk. Di negara yang masyarakat Muslimnya minoritas, Islamophobia bisa berbentuk hinaan, ancaman, intoleran, atau diskriminasi.
Sementara di negara yang Muslimnya mayoritas, kata Bunyan, Islamophobia umumnya berbentuk fitnah.
Bunyan memastikan kesepakatan PBB ini bisa disosialisasikan sebaik mungkin kepada seluruh ormas.
Menurutnya, Indonesia juga berpotensi terjangkit Islamophobia jika keberagaman dalam beragama tidak bisa dibina di tengah kehidupan umat.
“Di abad 21 ini Islamophobia semakin meningkat. Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia, dan itu menjadi tugas kita bersama,” pungkas Bunyan.***