Cium Ada Aroma Kriminalisasi, Hipmi Jabar Minta KY Kawal Sidang Korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu

- 22 April 2022, 20:09 WIB
 Ketua BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika (kedua kiri) meminta KY mengawal sidang kasus korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu..
Ketua BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika (kedua kiri) meminta KY mengawal sidang kasus korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu.. /

GALAMEDIA - BPD Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal sidang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Tanah Bumbu.

Pasalnya, Hipmi Jabar mencium ada aroma kriminalisasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.

Aroma kriminalisasi muncul setelah nama Ketua BPP Hipmi Mardani H Maming diseret-seret oleh terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam persidangan, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut Mardani H Maming terlibat dalam dugaan korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu.

Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming.

Baca Juga: Kesaksikan Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Dosen Hukum: Sikap Hakim Terlalu Berlebihan

"Saya bersaksi bahwa Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," kata Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022

Menyoroti persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Surya Batara Kartika pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu, ujar Surya Batara Kartika, perlu dilakukan untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.

"KY harus turun tangan memantau persidangan tersebut karena dikhawatirkan kental dengan aroma kriminalisasi," tegasnya.

Senada dengan desakan dari Hipmi Jabar, hari ini LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi turun tangan membela Mardani H Maming.

Perwakilan mereka mendatangi mendatangi Gedung KY untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara IUP Tambang Tanah Bumbu dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi, Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Daring

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H Maming.

Padahal, status Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU ini dalam perkara tersebut hanya sebatas saksi.

KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Sebelumnya, pada sidang Senin 18 April 2022, Mardani H Maming telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring.

Namun, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tutur Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.

SM. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani.

Baca Juga: HIPMI Jawa Barat Bantu 2000 UMKM

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," lanjutnya.

Ketua Bidang Hukum Hipmi, Irfan Idham, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan harapannya pada KY.

"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kami yang hanya sebagai saksi," kata dia.

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

"Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x