Kendati demikian, Sri Mulyani tetap berharap bahwa seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dapat membayarkan THR kepada para ASN dan pegawai pemerintahan mulai H-10 Idul Fitri.
Baca Juga: Materi Khutbah Idul Fitri 1443 H Penuh Makna: Meminta Maaf dan Bahagiakan Orang Tua
Penting bagi para pekerja tersebut untuk menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berdasarkan data saat ini, pemerintah sudah mencairkan dana sebesar Rp 21,17 triliun untuk THR PNS dan pensiunan. ***