GALAMEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati membuka suara terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terancam baru dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2022.
Di konferensi pers beberapa waktu lalu, Sri Mulyani membeberkan kemungkinan terburuk terkait pencairan THR PNS tahun ini.
Kata Sri Mulyani, ada kemungkinan terjadinya keterlembatan pencairan THR PNS.
Baca Juga: Tips Aman Mudik Lebaran 2022 Via Jalur Darat Gunakan Kendaraan Pribadi
Namun, upaya maksimal akan dikerahkan pihaknya agar keterlambatan pencairan THR PNS tidak terjadi.
“Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran,” ujarnya dilansir Galamedia Senin, 25 April 2022.
Masalah teknis yang dimaksud Sri Mulyani ialah terkait pengajuan SPM kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Demi Hasil Maksimal di AFC Cup, Robert Alberts Terus Berupaya Jadikan Persib Lebih Tangguh
Menurut bendahara negara itu, pengajuan SPM seringkali terlambat maupun tidak tepat.
Kendati demikian, Sri Mulyani tetap berharap bahwa seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dapat membayarkan THR kepada para ASN dan pegawai pemerintahan mulai H-10 Idul Fitri.
Baca Juga: Materi Khutbah Idul Fitri 1443 H Penuh Makna: Meminta Maaf dan Bahagiakan Orang Tua
Penting bagi para pekerja tersebut untuk menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berdasarkan data saat ini, pemerintah sudah mencairkan dana sebesar Rp 21,17 triliun untuk THR PNS dan pensiunan. ***