Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Lewat Restorative Justice

- 25 April 2022, 21:00 WIB
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Lewat Restorative Justice./dok.IST
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Lewat Restorative Justice./dok.IST /

GALAMEDIA - Dua tersangka kasus penganiayaan melakukan sujud syukur usai dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim lewat upaya restorative justice.

Kejaksaan Negeri Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap RP dan RA, tersangka kasus bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya.

Proses penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian penyortir buah kelapa sawit itu disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI pada Jumat, 22 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, sebelumnya upaya damai secara restorative justice telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Penting Periksa Gigi dan Mulut Saat Mau Mudik, Begini Penjelasan Dokter Gigi

Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Lewat Restorative Justice./dok.IST
Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Lewat Restorative Justice./dok.IST

Upaya damai secara restorative justice langsung disaksikan Kepala Kejari Muara Enim yang dihadiri Kasi Pidum, JPU, penyidik, perangkat desa, para tersangka dan keluarga serta korban dan orangtua korban.

Irfan dalam keterannya, Senin 25 April 2022 menerangkan, kedua tersangka sudah bertemu dengan korban dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat.

Baca Juga: Banyak Pelonggaran Aktivitas, Begini Kondisi Pandemi Covid-19 Menurut Kementerian Kesehatan

"Kami pun sudah memberi penjelasan dihadapan bapal JAM Pidum Kejagung RI saat ekspose perkara virtual. Antara para pelaku dan korban telah berdamai tanpa syarat," ujar Irfan.

Ditambahkan Irfan, pihak korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dikarenakan para tersangka dan korban rekan kerja dan masih ada hubungan keluarga.

Di sisi lain, para tersangka juga sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Sehingga JPU melakukan restorative justice, selain karena para tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Irfan.

Ia juga mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarga menjadi pertimbangan. Di mana, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka RP dan tsk RA sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Meskipun penuntutan telah dihentikan, kami tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandas Irfan.

Baca Juga: Tips Agar Tetap Sehat Selama Mudik Lebaran 2022

Bongkar sawit
Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di timbangan pabrik sawit PTPN VII Suni Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa berawal ketika korban sedang bongkar buah kelapa sawit di Pabrik Sawit PTPN VII Suni.

Saat sudah bongkar, buah sawit yang dibawa korban tersebut dikembalikan sebanyak 9 tandan oleh saksi Robal Asnadi Bin Agusarif, yang mana saksi Robal merupakan petugas sortasi di sana.

Lalu korban melayangkan protes kepada petugas sortasi yang lain. Saat itu saksi Robal dengan nada tinggi marah-marah dan berkata kepada korban "Sudah, bawa kembali lagi buah kamu, jangan bongkar di sini".

Karena kata-katanya itu korban pun marah-marah dengan berkata "Ngapo kamu cak ini samo buah petani, buah dari luar lancar nian kamu nerimonyo" (mengapa kamu bersikap seperti ini dengan buah petani, kalau buah dari luar lancar-lancar saja diterima).

Karena mendengar saksi korban marah-marah kepada saksi Robal lalu tiba-tiba tersangka RP yang merupakan anak dari saksi Robal menendang korban sebayak satu kali hingga mereka dipisahkan oleh orang yang berada di sana dan menyuruh korban untuk meninggalkan tempat tersebut.

Baca Juga: Cara Kelola Uang THR Lebaran menjadi Tabungan Masa Depan

Saat itu korban langsung naik ke dalam mobil dan pergi ke arah Timbangan. Namun ternyata tersangka RP masih mengejar korban dan memukul mobil yang digunakan korban dengan menggunakan kayu dan mengenai kaca depan mobil sebelah kanan yang mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.

Kemudian saat korban ke areal Timbangan, sesampainya disana korban dikejar oleh tersangka RP dan tsk RP langsung memukul dibagian muka korban sebanyak dua kali dan menendang korban, karena geram dengan korban.

Gak berapa lama kemudian tersangka RA datang membantu dan ikut menendang korban sebanyak dua kali.

Setelah itu mereka dilerai oleh warga yang berada disekitar kemudian saksi Hidayat di bawa ke pos security. Para tersangka melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan kesal dengan korban yang tidak sopan dan memarahi orang tua tersangka RP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x