Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Pemerintah Akan Terapkan Sistemnya

- 20 Mei 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022.
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022. /Dok Polri

Jumlah DMO yang dijaga ada sekitar 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari dua juta ton cadangan dan delapan juta ton pasokan minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,” ucapnya.

Baca Juga: Miss Global Estonia 2022 Unggah Video Sudutkan Polisi, Ini Reaksi Kemenkumham RI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan aturan domestic market obligation.

Selain itu domestic price obligation akan mengacu terhadap kajian BPKP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x