Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Pemerintah Akan Terapkan Sistemnya

- 20 Mei 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022.
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022. /Dok Polri

GALAMEDIA - Pemerintah akan menyiapkan sistem kebijakan pembelian minyak goreng dengan menggunakan KTP.

Kebijakan ini dibuat untuk menjamin pasokan minyak goreng yang berada di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip Galamedia dari PMJ, walau adanya kebijakan larangan ekspor minyak goreng, pemerintah tetap harus menjamin kesediaan minyak goreng.

Sehingga pemerintah siap untuk melakukan penerapan sistem pembelian minyak goreng, dengan menggunakan KTP.

Penerapan sistem pembelian minyak dengan menggunakan KTP ini akan diterapkan di pasar juga.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Bertemu Ketua DPD PKS Bandung, GPG Harapkan Tiap Dapil Ada Caleg dari Guru

Selain itu pemerintah juga akan menetapkan jumlah besaran Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Airlangga DMO harus dipenuhi oleh masing-masing dari pihak produsen.

Jumlah DMO yang dijaga ada sekitar 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari dua juta ton cadangan dan delapan juta ton pasokan minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,” ucapnya.

Baca Juga: Miss Global Estonia 2022 Unggah Video Sudutkan Polisi, Ini Reaksi Kemenkumham RI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan aturan domestic market obligation.

Selain itu domestic price obligation akan mengacu terhadap kajian BPKP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x