Ngaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Kakek-Kakek

- 21 Mei 2022, 22:10 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - PUR (42), warga Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut kini hanya bisa menyesali nasibnya.

Pria yang dikenal sebagai guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang tetangganya.

Ironisnya, kedua korban yang telah dicabulinya itu adalah sesama jenis yang sudah lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Kecelakaan di Ciamis Tewaskan Tiga Orang, Polda Jabar: Puluhan Luka-luka

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap dua orang kakek-kakek berusia 70 dan 79 tahun.

"Perkara ini terjadi sekitar Maret sampai Mei 2021. Korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia. Diduga dengan cara dipaksa," ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022.

Menurut Wirdhanto, aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.

Merasa tak terima, pihak keluarga pun kemudian melaporkannya ke polisi.

Selama ini, terangnya, pelaku dikenal sebagai seorang guru ngaji di kampungnya, termasuk guru ngaji dari kedua korban yang sudah lansia tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Terjadi di Ciamis, Diduga Banyak Korban Tewas

"Jadi kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura mendapat wangsit atau petunjuk gaib melalui mimpi untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.

Karena korbannya menolak dicabuli, tersangka pun lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan tak berdaya, dan saat itulah tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonohnya.

Wirdhanto menuturkan, aksi bejat tersangka tersebut diketahui dilakukan di rumahnya saat kondisi sedang sepi. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memaksa, dan korbannya yang sudah lanjut usia tak kuasa melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah.

Baca Juga: Profil Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini

Hingga kini, lanjut Wirdhanto, pihaknya masih terus melakukan pengembungan terkait kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji yang cukup banyak, termasuk anak-anak.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkannya ke Polsek setempat atau Polres Garut.

"Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x