Empat Pria di Padalarang Bandung Barat Cabuli Anak di Bawah Umur

- 3 Juni 2022, 20:05 WIB
Empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun asal Padalarang, KBB diamankan anggota Polres Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun asal Padalarang, KBB diamankan anggota Polres Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat pelaku tersebut adalah Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44). Mereka dihadirkan  dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah Zaki, yang ketika itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sementara korban saat itu masih kelas 1 SD.

Baca Juga: Sekda Jabar Resmikan Kafe PRSBK Binaan UPTD PRSBK Dinsos

"Pertama itu saat korban kelas 1 SD, saya kelas 1 SMP," ucap Zaki.

Dia mengatakan, aksi biadab yang dilakukannya itu dilakukan secara spontan. Zaki yang masih bertetangga dengan korban terakhir kali melakukan aksinya pada Mei 2022. "Iya reflek aja. Terakhir kemarin bulan Mei," ucapnya.

Tersangka lainnya, Edi yang pernah bekerja sebagai pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan KBB itu mengaku khilaf. Pria gempal tersebut mencabuli korban tahun 2021.

"Waktu itu dilakukannya di gedung Uji KIR tahun 2021. Secara spontan saat itu saya mau antar pulang," ujar Edi.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra mengungkapkan, korban mengalami pencabulan selama enam tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya berani mengungkap identitas pelaku.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x