Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

- 1 Juli 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi. Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online.
Ilustrasi. Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online. /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

Baca Juga: Harga HP Oppo Reno6 5G Terbaru 2022 dan Spesifikasi
 
“Selain mendorong partisipasi para wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan negara, pembayaran pajak online melalui Tokopedia juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia,” tutup Astri.
 
Saat ini, Tokopedia telah melakukan kerjasama dengan 211 kota/kabupaten di Indonesia dimana semua pembayaran PBB di kota/kabupaten tersebut bisa dilakukan secara digital lewat Tokopedia.
 
Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah dan bangunan oleh individu maupun kelompok.
 
Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali, di mana wajib pajak harus segera melakukan pembayaran maksimal enam bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x