"Bahkan kepulangan saya itu diantar sampai ke rumah ibu bupati," kenangnya.
Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Lengkap 83 Ayat dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Erni Haerani berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan selalu berhati-hati saat mencari pekerjaan ke luar negeri.
"Prosedur penempatan bekerja keluar negeri itu harus secara resmi melalui Disnakertrans. Jangan mudah diiming-imingi calo melalui Medsos. Apalagi itu tidak terdaftar," ujarnya.
Dikatakan Erni, sebagai bentuk penanganan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri, Tahun 2022 Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia ) keluar negeri di Kecamatan Ujungjaya dengan sasaran aparat desa.***