"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.
Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi Covid-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.
Baca Juga: Sebut Ade Yasin Bukan Terjaring OTT KPK, Begini Penjelasan Pengacara
"Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.
Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.
"Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia nggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK," tutur hakim.
"Untuk saat ini tidak bisa offline," kata jaksa menjawab.
Usai persidangan, pengacara kembali bersuara terkait hal tersebut.
Dimanfaatkan
Roynal Pasaribu perwakilan tim pengacara mempertanyakan alasan tidak bisanya KPK atau Hakim menghadirkan terdakwa langsung di muka persidangan.
"Pandemi covid ini dimanfaatkan oleh para penegak hukum kita khususnya JPU untuk kepentingan mereka. Tentunya kita tahu semua akan berbeda secara psikologis untuk kepentingan pembelaan kami kepada terdakwa," tutur Roynal.