Anehnya, ujar Roynal, Ade Yasin bisa dihadirkan di Gedung KPK. Oleh karena itulah pihaknya merasa keberatan.
Baca Juga: Manchester United Turunkan Zidane Remaja di Thailand, Setan Merah Demam Iqbal Usai Gilas Liverpool
"Bukan masalah pemindahan ke Bandung. Kami minta dihadirkan setiap persidangan. Kami berkaca pada pengalaman kami terhadap pembelaan Irianto. Itu lebih susah situasinya. Sekarang sudah lebih longgar. Tetapi kenapa tidak bisa dihadirkan," ungkapnya.
"Alasannya soal perizinan dan hal-hal yang tidak bisa kami pahami sebagai kuasa hukum. Kami yakin itu hanya alasan, dibalik alasan itu tentunya sesuatu yang dirugikan. Kami kuasa hukum tidak menyerah dan akan membongkar ini sampai ke akar-akarnya apa yang menimpa Ade Yasin," tandas Roynal.
Pada perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar.