Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Gas LPG Bersubsidi

- 14 Juli 2022, 17:28 WIB
Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis 14 Juli 2022, dini hari, melakukan penindakan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas di Desa Tanjung Rasa, Kec. Patok Besi, Kab. Subang./Remy Suryadie
Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis 14 Juli 2022, dini hari, melakukan penindakan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas di Desa Tanjung Rasa, Kec. Patok Besi, Kab. Subang./Remy Suryadie /

"Ini kan program untuk subsidi, namun dialihkan untuk ke non subsidi. Total kerugian negara perbulannya mencapai 8 miliyar lebih," kata Arif.

Setiap tabung 50 kilogram gas LPG yang diisi, oleh pelaku lainnya langsung dilakukan pengiriman. Ada tiga daerah yang jadi distributor mereka, yakni daerah Tangerang, Jakarta dan Cirebon.

Arif menduga, adanya sindikasi dalam komplotan ini. Pihaknya pun bakal melakukan penyelidikan lebih untuk mengusut komplotan seperti ini.

"Kita sampaikan, saat ini penyelidikan belum usai. Kita akan terus telusuri siapa aktor utama dibalik komplotan ini," katanya.

Pada kasus ini, polisi terapkan UU No. 35 Tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x