GALAMEDIANEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengeluarkan keputusan terkait jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, bersama Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto.
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal per hari ini. Begitu juga Kombes Budhi Herdi yang dinonaktifkan di hari yang sama.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi," tutur Dedi.
Sebelumnya, nama Brigjen Hendra Kurniawan terseret-seret dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah milik Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.