KRONOLOGI Siswi SMK di Bandung Korban Pelecehan Seksual Lelaki Berbaju Orange, Hingga Polisi dan Pemkot Respon

- 11 Desember 2022, 15:59 WIB
ilustrasi Begini kronologi pelecehan seksual siswi SMK diangkot di Kota Bandung
ilustrasi Begini kronologi pelecehan seksual siswi SMK diangkot di Kota Bandung /


GALAMEDIA NEWS- Ramai di media sosial siswi SMK di Kota Bandung menjadi korban pelecehan seksual di sebuah angkot oleh seorang lelaki berbaju orange.

Siswi berinisial S baru berusia 16 tahun tersebut melaporkan kejadian pelecehan seksual di angkot di Kota Bandung itu ke pihak kepolisian bahkan pihak Pemkot Bandung pun merespon kejadian tersebut.

Lalu bagaimana kronologi pelecehan seksual di angkot di Kota Bandung tersebut, yang kini heboh hingga kepolisan dan Pemkot Bandung pun turun tangan.

Baca Juga: Cara Paling Mudah Pakai Filter Anime Yang Sedang Viral di TikTok

Kakak korban bernama Salma menceritakan kronologi adiknya jadi korban pelecehan seksual di angkot tersebut awalnya sang adik sebut saja Bunga yang baru usia 16 tahun pulang sekolah dan naik angkot.

Bunga dan rekannya menaiki angkot rute Ciwastra-Cijerah di sekitar depan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Jalan Buah Batu Kota Bandung.

Menurut Salma, adiknya pada Jumat 9 Desember pulang pukul 11:00 WIB pulang berdua sama temannya naik angkot yang sedang ngetem di depan ISBI.

Dari penuturan adiknya, saat naik di dalam angkot memang kurang penumpang, cua ada dua orang aja, Bunga dan temannya.

Saat di dalam angkot, tiba tiba ada seorang bapak duduk dipintu keluar, keduanya sebenarnya namun tidak bisa karena tertahan.

Lelaki itu terlihat memang di video yang viral tersebut memakai baju warna orange, lalu si bapak tersebut mengalangi pintunya dan memegang tangan korban sebelah kanan.

Bunga saat itu mau berontak tidak bisa, kabur pun tidak bisa karena pintu mobil dihalangi. Tangan korban dielus elus dan si lelaki tersebut berusaha untuk memagang bagian vital dari seorang wanita.

Baca Juga: INNALILLAHI! Seorang Balita Meninggal Dunia, Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan-hujanan

Kapolsek Lengkong AKP Imam Zarkasih pun sudah mengetahui dan mendapat laporan kejadian tersebut dan pihaknya kini sudang mengamankan pelaku.

Kejadian pelecehan seksual di angkot dan viral di media sosial tersebut langsung direspon pihak Pemkot Bandung.

Dalam rilisnya di laman resmi Pemkot Bandung menyebutkan bahwa memang ada siswi SMK dalam sebuah angkot menjadi korban pelecehan seksua.

Seorang pria memegang tubuh seorang penumpang siswi SMK dengan dalih ingin mengambil minuman yang ada di dekat siswi tersebut.

Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya. Bahkan, pelaku sempat ditegur oleh penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tak pantas pada siswi ini.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, kekerasan dan pelecehan seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Dijelaskan, tindakan ini antara lain, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

Baca Juga: Cara Mendownload Lagu Tanpa Aplikasi Tambahan di HP Android

Termasuk juga colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung.

Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Dari tahun 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah kita tangani. Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A.

Sebab, masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani.

"Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbau Uum.

Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.

Baca Juga: KASUS Kematian Keluarga Kali Deres Ditutup, Ahli Sosiologi Agama Tepis Ada Kaitan Sekte Tertentu

Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.

Agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Berbagai Sumber Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x