Legislator Ini Usulkan Sanksi Lain bagi Warga yang Tidak Mau Gunakan Masker di Tempat Umum

- 14 Juli 2020, 14:40 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020).
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020). /

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru'yat mengusulkan sanksi lain bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Sebelumnya, Gubernur Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan denda dan sanksi sebesar Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau saat keluar rumah. Rencanannya penerapan sanksi dan denda ini akan dilaksanakan efektif mulai 27 Juli mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan, karena warga masyarakat sudah abai dengan kesehatan dirinya sendiri dan enggan memakai makser saat keluar rumah maupun di tempat-tempat umum.

Sontak saja kebijakan Gebuernur Jabar ini mendapat sambutan dan komentar beragam dari masyarakat. Namun ada pula yang mendukung kebijakan tersebut dengan berbagai catatan atau usulan, seperti yang diusulkan Achmad Ru'yat.

Ia mengusulkan opsi lain yakni denda atau sanksi sosial seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Laznas PPPA Daarul Qur'an Mampu Tumbuh 70 Persen

"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran," kata Achmad Ru'yat di Kota Bandung, Selasa 14 juli 2020.

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan pandemi Covid-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.

"Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona," kata dia.

Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat.

Baca Juga: Selebgram Seksi Ini Minta Netizen Berhenti Menghujat Hana Hanifah

"Jadi bukan masalah besarannya. Besarannya hanya Rp100 hingga 150 ribu, kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," kata dia.

Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, kemarin.

Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Baca Juga: Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Pengacara

Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x