Pelestarian Satwa Liar, Purbaya Si Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan di Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

- 15 Desember 2022, 13:52 WIB
Purbaya si Macan Tutul Jawa telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupatena Bandung sebagai upaya pelestarian satwa liar.
Purbaya si Macan Tutul Jawa telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupatena Bandung sebagai upaya pelestarian satwa liar. /Humas BBKSDA

GALAMEDIANEWS – Pelestarian satwa liar terus diupayakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, salah satunya dengan melepasliarkan Purbaya, si Macan Tutul Jawa.

Satwa liar yang diberi nama Purbaya itu dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupaten Bandung.

Pelepasan Purbaya Si Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) jantan itu dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022.

Purbaya merupakan Macan Tutul yang terkena perangkap jerat seling di kawasan hutan lindungan Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Garut 22 November 2022.

Baca Juga: Jelang NATAL dan TAHUN BARU 2023, Walikota Bandung Bertemu Khusus Tokoh Agama Katolik dan Kristen

Penemuan Macan Tutul Jawa itu setelah ada laporan dari warga yang langsung dilakukan penyelamatan oleh Tim Rescue BBKSDA Jawa Barat bersama Tim Medis dari Taman Satwa Cikembulan, Kadungora, Garut.

Satwa liar itu kemudian diobservasi dan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan.

Purbaya berumur kurang lebih 7 tahun dan memiliki berat 25 kg.

Tim Medis memastikan luka di bagian hidung dan telapak kaki belakang Purbaya sembuh terlebih dahulu sebelum melepasnya.

Setelah dirawat selama 14 hari dan dipastikan kondisinya sehat, sifatnya kembali ke perilaku aslinya yakni bersifat liar ia pun dilepaskan.

Purbaya ini termasuk satwa dalam kategori produktif jika dilihat dari sisi umur, oleh karena itu melepasnya ke alam liar tentu lebih baik baginya.

Baca Juga: PEMILU 2024, Inilah Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Umum, ‘Ummat’ Tidak Lolos ini alasannya

“Pemerintah, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah memasukkan Macan Tutul ini sebagai salah satu satwa dilindungi,” ujar Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Asaad.

Lebih lanjut ia mengatakan, Peraturan Pemerintah No.7/1999 itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Melihat dua peraturan tersebut, maka Purbaya pun dilepasliarkan pada 7 Desember 2022 untuk kembali ke habitat aslinya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Bandung.

Lokasi tersebut dijadikan titik pelepasan setelah dilakukan rapid assessment terhadap kondisi lokasi pontesial release baik dari segi kehati biofisik, animal welfare, dan sosial budaya.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari Ini Kamis 15 Desember 2022, Emas Batangan Cuma Rp 556.500

Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature atau The IUCN, Red List of Threatened Species mengkategorikan Macan Tutul Jawa ke dalam kelompok critically endangered atau terancam punah.

Satwa liar ini juga masuk dalam Appendix I Cites yang artinya termasuk hewan liar yang terancam punah dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Diharapkan para pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya Macan Tutul dengan tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar tersebut secara ilegal,” ujar Irawan menegaskan.

Itulah kisah Purbaya, Macan Tutul Jawa yang telah dilepasliarkan dan kembali ke habitat aslinya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kabupaten Bandung.***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: BBKSDA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah