Gawat, Di Bandung Barat Hewan Kurban Belum Cukup Umur Sudah Dijual 

- 17 Juli 2020, 22:04 WIB
Hewan kurban di Bandung Barat
Hewan kurban di Bandung Barat /Dicky Mawardi/

GALAMEDIA - Hewan kurban belum cukup umur masih diperjualbelikan oleh segelintir pedagang hewan kurban di Kabupaten Bandung Barat. Fakta tersebut berdasarkan hasil temuan tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat di lapak penjual hewan kurban. 

"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh petugas, ditemukan hewan kurban belum cukup umur yang dijual. Tapi relatif sedikit, masih di bawah 5 persen dari yang sudah diperiksa," kata Kepala Dispernakan Kabupaten Bandung Barat Undang Husni Thamrin didampingi Kepala Bidang Kesehatan dan Pengendalian Hewan Wiwin Apriyanti di Ngamprah, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Buku Sabilulungan Untuk Negeri Jadi Referensi Kemendikbud

Karena belum cukup umur, lanjut Undang, disarankan kepada pedagang agar menarik hewan kurban tersebut dari lapak dagangannya. Khawatirnya, calon pembeli yang tidak tahu akan dibeli untuk dijadikan hewan kurban.

"Sebenarnya hewan kurban yang belum cukup umur layak dan aman dikonsumsi.  Tapi tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban," paparnya.

Baca Juga: Mendadak, Vladimir Putin Perintahkan Militer Rusia Latihan Perang Besar-Besaran

Lebih jauh dijelaskannya, usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban untuk sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

"Jadi syarat hewan kurban adalah cukup umur, tidak cacat dan tidak kurus serta sehat. Untuk umur baik sapi, kambing dan domba harus di atas satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Jasad Aulia Ditemukan di Dalam Toren Air Adalah Korban Pembunuhan

Jaminan keamanan 
Pemeriksaan hewan kurban yang akan dijual wajib dilakukan sebagai pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat yang jadi konsumennya. 

"Karena hewan kurban yang dijual harus dalam kondisi sehat dan sesuai syariat agama. Bisa saja ada yang dijual itu yang cacat, tidak sehat, dan masih muda," ungkap Undang.

Baca Juga: Bawaslu : ASN Tetap Dalam Wilayah Netralitas

Menurutnya, hewan kurban seperti sapi dan domba yang layak dijual harus memiliki kondisi sempurna dari buah zakar yang seimbang, mata jernih, cuping hidung basah, bulu bersih, dan segar. 

"Kalau yang cacingan bisa dilihat dari bulu rontok saat diusap. Kalau yang sakit itu tidak layak dijual karena membahayakan saat dikonsumsi dan merugikan pembelinya juga," bebernya. 

Baca Juga: Bobotoh Gunakan Narkoba' Kalau Gak Direhabilitasi, Ya Diproses Hukum

Sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya hewan kurban yang dijual dalam kondisi sakit. Jika ditemukan hewan kurban dalam kondisi sakit, maka tidak akan diberikan dulu label sehat dan akan diobati.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x