Ini Dugaan Pelanggaran Pelantikan Pejabat oleh BUPATI ANNE RATNA Jadi Pintu Masuk KEJATI JABAR Membongkarnya

- 26 Desember 2022, 07:39 WIB
Wakil Kejati Jabar (Didi Suhardi) dan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat jumpa pers di Gedung Kejati Jabar akhir pekan kemarin
Wakil Kejati Jabar (Didi Suhardi) dan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat jumpa pers di Gedung Kejati Jabar akhir pekan kemarin /Kejati Jabar


GALAMEDIA NEWS- Pelantikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta oleh Bupati Anne Ratna Mustika tengah menjadi sorotan.

Dugaan suap jual beli jabatan pun menyeruak berdasar kecurigaan dan adanya pelanggaran aturan atas pelantikan 61 pejabat yang dilakukan pada 12 Oktober 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati yang disapa Ambu Anne tersebut.

Dugaan kasus suap pun dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan kini sedang ditangani serius oleh korps adhyaksa tersebut.

Baca Juga: BMKG, Aceh Gempa Hari Ini Senin 26 Desember 2022, Pusat Gempa di BENER MERIAH


Dugaan Aturan yang Dilanggar Bupati Anne Ratna Mustika

Dugaan pelanggaran yang dilakukan atas pelantikan 61 pejabat beberapa waktu lalu tersebut dari penelusuran berawal karena ada beberapa pejabat yang belum memenuhi kriteria.

Tentu saja dalam pelaksanaannya memang belum bisa ditentukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

Apakah ada perintah dari Bupati Anne atau jabatan yang diduga melanggar itu inisiatif anak buahnya, sehingga bupati Anne hanya terima beres dan melantikya.

Namun dari 61 pejabat yang dilantik memang tidak semuanya, ada sekitar 47 orang pejabat yang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Disinyalir 47 pejabat yang dilantik Ambu Anne tersebut tidak sesuai pasal 190 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang dimutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Masih Ingatkah, Battle of Surabaya, Animasi Keren Anak Bangsa yang Mendunia

Kemudian di pasal 4 nya juga mutasi yang dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kedudukan organisasi.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x