Bupati Purwakarta ANNE RATNA Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar Soal Mutasi Jabatan, Kini Dilaporkan BKN RI

- 6 Februari 2023, 06:32 WIB
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika terseret kasus rotasi dan mutasi jabatan, DPRD Purwakarta pun mendatangi BKN RI
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika terseret kasus rotasi dan mutasi jabatan, DPRD Purwakarta pun mendatangi BKN RI /Instagram @anneratna82/

GALAMEDIA NEWS- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terus dirundung permasalahan serius, selain soal rumah tangga yang kini sedang proses cerai dengan Dedi Mulyadi, juga soal mutasi dan rotasi jabatan.

Bupati Purwakarta Anne, soal mutasi dan rotasi jabatan pada tahun 2022 tersebut terus berbuntut panjang, setelah adanya laporan dugaan jual beli jabatan dalam rotasi  ke Kejati Jabar, kini DPRD Purwakarta mempermasalahkannya.

Anne Ratna Mustika yang merotasi dan mutasi jabatan tersebut ternyata juga dicermati serius oleh DPRD Purwakarta bahkan kini sudah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: 5 Ciri-ciri Orang Terkena Santet atau Sihir, Berikut Cara Mengobatinya


Tanggapan BKN RI

DPRD Purwakarta dalam menyikapi rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Anne Ratna Mustika menjadi bahasan tersendiri.

Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Ambu Anne tersebut karena DPRD Purwakarta sendiri mencium adanya ketidakberesan dalam rotasi mutasi jabatan yang berujung laporan dugaan jual beli jabatan ke Kejati Jabar.

Bahkan unsur Pimpinan DPRD Purwakarta belum lama ini sengaja datang ke BKN RI untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait persoalan rotasi jabatan yang dilakukan Anne Ratna pada Oktober 2022 lalu tersebut.

Ada hasil dari pembicaraan antara pimpinan DPRD Purwakarta dengan pejabat BKN RI tersebut yakni bahwa rotasi dan mutasi itu menyalahi aturan. Sehingga Anne Ratna diharuskan mengembalikan pejabat yang dirotasi dan mutasi itu ke jabatan semula.

Adanya kabar dari BKN RI tersebut disampaikan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi. Menurutnya rotasi dan mutasi 61 pejabat yang dilakukan bupati Anne pada 12 Oktober 2022 lalu adalah cacat hukum dan melanggar PP no 17 tahun 2020.

Menurut Ketua DPRD Haji Amar, panggilan akrabnya, bahwa hasil konsultasi itu memang terlebih dahulu dikaji oleh BKN RI, namun kini hasilnya sudah keluar dan menyatakan bahwarotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Purwakarta cacat hukum.

"Bupati tentu saja harus menaati hasil dari BKN RI tersebut," ujar Haji Amar kepada wartawan pada Sabtu 4 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Capricorn 6 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir dan Uang

Bupati Bisa Kena Sanksi

Adanya permasalahan tersebut DPRD Purwakarta pun tak segan segan dalam waktu dekat akan menggunakan hak hak yang dimiliki DPRD seperti hak interpelasi dan hak angket.

Lebih jauhnya DPRD juga bisa saja memanggil Bupati Purwakata dalam rapat khusus untuk menjelaskan mengenai permasalahan rotasi dan mutasi yang kini menjadi permasalahan serius tersebut.

Terlebih saat ini BKN RI sudah mengirimkan hasil dari penelaahannya yang dikirimkan kepada Bupati Purwakarta dan Sekda Norman Nugraha.

Haji Amar berpendapat, bupati Anne Ratna Mustika harus menaati aturan tersebut. Bahkan Ketua DPRD Purwakarta tersebut menyebutkan bahwa bupati wajib mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.

Dari 61 pejabat yang dimutasi itu hanya 9 saja yang memenuhi kriteria dan selebihnya cacat hukum dan melanggar PP No 17 tahun 2020.

Bahkan Ketua DPRD mengingatkan jika bupati egois dan tidak mematuhi apa yang diharuskan oleh BKN RI maka ini menjadi preseden buruk terhadap karir politiknya, bahkan bisa jadi ada sanksi moral.

Menurut Haji Amar, dari keterangan bagian Wasdal BKN RI Reza Hendrawan ketika diminta keterangan Sekda Norman Nugraha soal mutasi pada 12 Oktober 2022.

Sekda sudah memberitahukan soal rotasi dan mutasi itu melanggar ketentuan, namun bupati tidak mengindahkannya dan tetap melaksanakan rotasi mutasi tersebut.

Baca Juga: WASPADA! Kamu Harus Tahu, di Sini Terdapat Titik Rawan Korupsi Dana Desa

Bupati Anne Bantah

Sebelumnya Bupati Anne telah membantah soal rotasi dan mutasi tidak sesuai prosedur. Bupati Purwakarta melantik sejumlah pejabat dalam rotasi dan mutasi eselon II, III, IV di lingkungan Pemkab Purwakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Dari situlah kemudian memicu adanya pelaporan ke Kejati Jabar dengan tuduhan jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi tersebut. Bahkan DPRD Purwakarta pun menyikapi hal tersebut dengan serius.

Ambu Anne menepis tuduhkan itu, dia pun menegaskan bahwa tidak pernah bertindak tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

Bupati Anne kembali menegaskan tidak pernah ada praktek jual beli jabatan di Purwakarta mengingat prosesnya sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cara Screenshot di Laptop dan PC Paling Mudah, Hanya Dengan Satu Kali Klik

Menurutnya usulan pemindahan pegawai dilakukan melalui sistem, pemindahan pegawai pun dilakukan atas usulan dan hak preorogatif kepala OPD kepada bupati Anne secara tertulis, yang juga merupakan kebijakan bupati selaku pembina kepegawaian.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x