FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

- 13 Februari 2023, 08:45 WIB
FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?
FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun? /Antara/Rivan Awal Lingga/

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo divonis apa? Hari ini, Senin, 13 Februari 2023, mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo tak sendirian dalam menjalani sidang vonis, karena di hari yang sama, istrinya, Putri Candrawathi juga akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mulai pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: FERDY SAMBO Akan Dieksekusi Mati Besok 13 Februari 2023? CEK FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tiga orang terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richar Eliezer alias Bharada E. Mereka akan menjalani sidang vonis pada hari besok dan Rabu.

Persidangan kasus Brigadir J ini sudah berjalan beberapa bulan lamanya dengan menghadirkan banyak saksi. Tak cuma kasus pembunuhan berencana saja yang disidangkan, tapi juga ada kasus perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo juga duduk sebagai terdakwa bersalah sejumlah perwira polisi lain yang notabene merupakan anak buahnya.

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Membela Richard Eliezer

Ferdy Sambo pada pembacaan pembelaan beberapa waktu lalu, menyatakan keinginannya untuk bertobat. Ia pun mengaku menyesali terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pantai Kelapa Panyuran, Objek Wisata yang Sayang Dilewatkan Ketika Berkunjung ke Tuban

Ferdy Sambo mengungkap cerita tembak-menembak termasuk klaimnya melindungi Richard Eliezer. Ia juga mengungkit soal perintah kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan mengaku bersalah kepada Brigadir J dan anak buahnya yang terseret kasus ini.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," terang dia.

Sambo menyesal telah menyeret Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan anak buah lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: 3 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Dengan Mudah, Begini Cara yang Benar

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujarnya.

Ferdy Sambo juga menyesal karena amarahnya membuat pembunuhan Brigadir J terjadi.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.

Ferdy Sambo pun kemudian mengaku ingin bertobat dan mengutip ayat dari Alkitab.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x