VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

- 13 Februari 2023, 15:43 WIB
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri.
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri. /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.

Motif Pelecehan Seksual

Dalam paparannya, Majelis Hakim juga menepis motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," tutur Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, Majelis Hakim berpendapat, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

Baca Juga: Kucing Persia: Ini Sejarah, Ciri-Ciri, dan 5 Jenis yang Wajib Anda Ketahui

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," paparnya.

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjut Hakim.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim menyatakan adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x