Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim

- 22 Februari 2023, 18:09 WIB
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi /


Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku tenaga ahli dari STPS.


Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) yang juga berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas), dan seorang koordinator lapangan (korlap) pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

 
Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. KPK juga telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menentukan tindak pidana, menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian mengamankan empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.


Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C1, dan IW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Baca Juga: 12 Syarat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Indonesia?

Baca Juga: Meski Hakim Kabulkan Gugatan Anne Ratna Terhadap Dedi Mulyadi, Ambu Anne Belum Resmi Jadi Janda

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x