Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim

- 22 Februari 2023, 18:09 WIB
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi /


Atas segala perbuatannya Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Sementara itu, Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW) sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x