Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim

- 22 Februari 2023, 18:09 WIB
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi
Mantan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus mantan penjabat gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni yang diperiksa KPK/ ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi /

GALAMEDIANEWS - Untuk mengungkapkan kasus korupsi dana hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Februari 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur.

 
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan bahwa telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen Kemendagri untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur


"Pemeriksaan mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah itu di dilakukan di kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Hari Nur Cahya Murni" katanya


Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa Hari Nur Cahya Murni pernah menjabat sebagai salah satu Pejabat Gubernur Jambi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Saksi akan dimintai keterangannya seputar pengetahuannya tentang Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.

 

Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Demam pada Anak dengan Mudah: Bisa Dilakukan di Rumah, Orang Tua Harus Tahu Ini


Menurut Ali, hingga sejauh ini, para saksi dari DPRD telah mengkonfirmasi adanya informasi aturan dan pembahasan terkait dana hibah tersebut


Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku tenaga ahli dari STPS.


Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) yang juga berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas), dan seorang koordinator lapangan (korlap) pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

 
Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. KPK juga telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menentukan tindak pidana, menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian mengamankan empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.


Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C1, dan IW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 

Baca Juga: 12 Syarat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Indonesia?

Baca Juga: Meski Hakim Kabulkan Gugatan Anne Ratna Terhadap Dedi Mulyadi, Ambu Anne Belum Resmi Jadi Janda


Atas segala perbuatannya Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Sementara itu, Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW) sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x