Lebih lanjut Sambodo menuturkan, saat ini Polda Metro Jaya juga masih menunggu regulasi mengenai pesepeda yang akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," kata dia dari Antara.
Baca Juga: Buru Harun Masiku, KPK Tak Bisa Lakukan Pencekalan Lagi
Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Pada Operasi Patuh Jaya 2020 ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi ini.
Pertama, pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya.
Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna jalan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.***