"Makanya saya sudah perintahkan tim Inspektorat Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penelusuran," katanya.
Ia mengatakan, tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan tersebut, pengecekan silang atas harta dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan SPT, serta deteksi pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.***