Di tempat ini, Kang Dedi bertemu pemilik tambang bernama Sopyan. Harga jual yang terpampang hasil tambang, berupa tanah dan batu dijual mulai Rp 100 ribu hingga Rp 850 ribu per truk.
“Ini gak rawan longsor? Izinnya ada?,” tanya Kang Dedi.
Sopyan mengakui bahwa ia tak memiliki izin. Sebab awalnya atempat tersebut digunakan penyewaan alat berat. Ia berdalih aktivitas tambang hanya untuk tambahan sekaligus merapikan bukit agar tidak terlalu curam.
“Berarti ini illegal dong, Pak. Tambang tidak ada izinnya dan rawan banget. Dihentikan dong, Pak,” kata Kang Dedi.
“Siap saya ikuti arahan Kang Dedi,” timpal Sopyan.***