KPU Melawan Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus, Bentuk Keseriusan Tanggapi Gugatan Partai Prima

- 10 Maret 2023, 18:39 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin sebut upaya pengajuan banding sebagai bentuk keseriusan KPU RI menanggapi gugatan partai prima/infopublik.id
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin sebut upaya pengajuan banding sebagai bentuk keseriusan KPU RI menanggapi gugatan partai prima/infopublik.id /


GALAMEDIANEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan upaya banding yang dilakukan pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk keseriusan untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

"Banding yang diajukan KPU terhadap Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst merupakan bentuk keseriusan KPU untuk melawan dan merespon gugatan yang diajukan Partai Prima," kata Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat. 10 Maret 2023.

Dia menambahkan bahwa KPU saat ini sedang menunggu keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: It’s Works! 9 Hal Dikatakan Pemimpin Hebat Setiap Hari, Salah Satunya Selalu Mengingatkan Visi Perusahaan

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPU secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memerintahkan KPU untuk menunda  sisa pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dan memulai dari awal.

Pengajuan Banding diajukan oleh Andi Krisna, Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, atas nama KPU RI, dengan mengajukan memori banding ke pengadilan negeri.

"Hari ini KPU mengajukan memori banding ke pengadilan negeri dan kemudian kami memasukkan berkas dan menerima dokumen banding tersebut, jadi KPU yang mengajukan seluruh proses atau isi dari dokumen banding tersebut," ujar Andy.

Afif mengatakan, permohonan banding tersebut diterima oleh pengadilan negeri yang dibuktikan dengan keluarnya surat penetapan banding No. 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.Jkt.Pst. tertanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Banyuwangi Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

 

Putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023 majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan Pemilu dari awal, yakni 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

"Dengan ini diperintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung sejak tanggal penetapan ini dan menyelenggarakan tahapan Pemilu dari awal kurang lebih dalam waktu 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," ujar majelis yang diketuai oleh Hakim Oyong mengutip Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menegakkan keadilan serta menjaga situasi agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama akibat kesalahan, ketidaktepatan, kekeliruan, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga menemukan fakta hukum yang membuktikan adanya kerusakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar infrastruktur.

Baca Juga: Rekomendasi 14 SLB di Kabupaten Garut, Menurut BANSM Kemdikbud

Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk menyampaikan perbaikan data peserta pemilu ke Sipol, yang berujung pada kesalahan pada sistem. Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menyatakan status Partai Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS).***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x