Dicemarkan Nama Baiknya, Kades Cibiru Hilir Tempuh Jalur Hukum

- 29 Juli 2020, 18:22 WIB
Kades Cibiru Hilir saat menerangkan pencemaran nama baik pada wartawan, Rshu 29 Juli 2020
Kades Cibiru Hilir saat menerangkan pencemaran nama baik pada wartawan, Rshu 29 Juli 2020 /Engoos Kosasih/

Yunus merasa pihaknya dan jajaran aparatur perangkat desa merasa sangat dirugikan dengan adanya surat berita acara tersebut. Apalagi, katanya, ada salah satu media online memuat berita tersebut tanpa ada konfirmasi kepada dirinya.

"Saya tempuh jalur hukum karena pemalsuan dokumen itu masuk ranah pidana. Saya juga akan mensomasi media online tersebut untuk meminta maaf, kami beri waktu 2x24 jam," tegasnya.

Baca Juga: Mulai dari Potong Dana Hingga Ganti Isi Dus, Banyak Aparat Kewilayahan Selewengkan Bansos Covid-19

Yunus juga menerangkan, menyebarnya surat berita acara bohong itu, diduga berawal dari rencana adanya pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ditegaskannya, pihak desa hingga saat ini belum memberikan ijin secara resmi, proyek pemasangan tiang fiber optik kurang lebih 18 titik tersebut.

Ia juga mengakui, pihak perusahaan  fiber optik pernah mendatangi kantor desa, untuk masalah pemasangan tiang. Itupun, imbuhnya, hanya sebatas lisan. Secara resmi dan tertulis, pihak desa belum mengeluarkan ijin.

Baca Juga: Ratusan Armada China Terpantau di Kepulauan Galapagos, Ekuador dalam Kondisi Siaga

"Pernah ada yang datang kesini (kantor desa), tapi hanya lisan saja. Belum ada ijin resmi yang dikeluarkan Desa," cetusnya.

Dengan adanya surat berita acara palsu itu, pihak desa pun melaporkan kepada kepolisian untuk diusut.

Dalam prosesnya, Polsek Cileunyi sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya, termasuk pihak perusahaan jaringan fiber optik.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x