Terungkap! Oknum Jaksa Sempat Bertemu dengan Djoko Tjandra di Luar Negeri

- 30 Juli 2020, 23:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi/pri)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi/pri) /

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung RI mengungkap adanya oknum jaksa yang pernah melakukan pertemuan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Pertemuan diduga dilakukan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Ia menyatakan, ada beberapa hasil temuan yang didapatkan oleh pihaknya.

Pertama, hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang informasi di media sosial dengan judul "Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna". Informasi itu disertai video pertemuan dan foto. Namun tidak terbukti.

Baca Juga: LRSODH Kahuripan Sukabumi Kuatkan Peran Mitra Strategis Lewat Capacity Building

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2020.

Ia merinci pihak terkait itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

"Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," tambah Hari.

Baca Juga: Popularitas Anjlok, Donald Trump Berniat Tunda Pelaksanaan Pilpres Amerika Serikat

Kedua, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan terhadap foto seorang oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Tjandra.

Hari mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh Pinangki sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi Kasus.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," paparnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Dekati Taiwan, Beijing Perkuat Laut China Selatan dengan Kapal Pembom Jarak Jauh

Hari mengatakan, Pinangki terbukti telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia bahkan melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan harus dikantongi. Sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup dan Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.

Termasuk juga Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Membuat Pasien Kehilangan Indera Penciuman dan Rasa

Hari menegaskan, perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Oknum itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain".

Baca Juga: Dua Anggota Veronica Lovers Cemarkan Nama Baik Ahok, Polisi Tangkap Tersangka di Medan dan Bali

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Hari.

"Untuk itu Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa 'Pembebasan Dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," tegas Hari.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x