penerimaan dari promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, senilai Rp3,741 miliar.
pendapatan dari perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Cirebon, senilai Rp2,01 miliar, dengan besaran Rp.15 hingga Rp. 40 juta per tenaga honorer.
pendapatan lain-lain untuk periode 2014-2018, dengan total Rp317 juta
pendapatan dari izin ekstraksi mineral dari deposit Galian C di Kecamatan Greged, dengan total nilai Rp317 juta.
Baca Juga: BOCORAN One Piece Chapter 1079, Shanks Bakal Lebih Mendominasi
Dakwaan Kedua Berupa Suap
Selain itu, menurut dakwaan kedua, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Sutikno selaku direktur utama dan CEO PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.
"Terdakwa dimobilisasi untuk mempercepat persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri di Kabupaten Cirebon dari PT Kings Property Indonesia, serta untuk mempercepat persetujuan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu pengurusan unjuk rasa terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," imbuh jaksa.
Awalnya, pada 7 November 2017, Sutikno mengajukan surat rekomendasi kepada PT Kings Property Indonesia untuk penerbitan izin penggunaan lahan seluas 2.700 hektar di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, sebagai kawasan industri. Namun, ternyata hanya 500 hektar dari luas lahan yang diminta yang tersedia, dan sebagian besar lahan yang tersisa tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon No. 17/2011, sehingga prosedur perizinan penggunaan lahan tidak dapat dikeluarkan.