Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Didakwa Korupsi Berupa Suap dan Gratifikasi serta Pencucian Uang

- 20 Maret 2023, 22:28 WIB
 Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW.
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. /
  • penerimaan dari promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, senilai Rp3,741 miliar. 

  • pendapatan dari perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Cirebon, senilai Rp2,01 miliar, dengan besaran Rp.15 hingga Rp. 40 juta per tenaga honorer.

  • pendapatan lain-lain untuk periode 2014-2018, dengan total Rp317 juta

  • pendapatan dari izin ekstraksi mineral dari deposit Galian C di Kecamatan Greged, dengan total nilai Rp317 juta.

  • Baca Juga: BOCORAN One Piece Chapter 1079, Shanks Bakal Lebih Mendominasi

    Dakwaan Kedua Berupa Suap 

    Selain itu, menurut dakwaan kedua, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Sutikno selaku direktur utama dan CEO PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.

    "Terdakwa dimobilisasi untuk mempercepat persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri di Kabupaten Cirebon dari PT Kings Property Indonesia, serta untuk mempercepat persetujuan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu pengurusan unjuk rasa terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," imbuh jaksa.

    Awalnya, pada 7 November 2017, Sutikno mengajukan surat rekomendasi kepada PT Kings Property Indonesia untuk penerbitan izin penggunaan lahan seluas 2.700 hektar di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, sebagai kawasan industri. Namun, ternyata hanya 500 hektar dari luas lahan yang diminta yang tersedia, dan sebagian besar lahan yang tersisa tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon No. 17/2011, sehingga prosedur perizinan penggunaan lahan tidak dapat dikeluarkan.

    Baca Juga: 54 Persen Pasien RSUD Al Ihsan Kabupaten Bandung Menderita Kanker, Bupati: Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

    Halaman:

    Editor: Shiddik Zaenudin

    Sumber: ANTARA


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x