Berdasarkan uang tersebut, Kepala DPMTSP menerbitkan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 untuk lahan seluas 1.500 hektar.
Adapun suap lainnya terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1x1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Proyek ini dimiliki oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bermitra dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai "kontraktor utama" serta PT Toshiba Asia Pacific Indonesia dan PT Matlamat Cakera Canggih.
Namun, sejak dimulainya pembangunan proyek PLTU 2, masyarakat sering melakukan protes, menuntut agar proyek tersebut tidak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, dan menuntut ganti rugi pengurugan di lokasi proyek PLTU 2. Aksi demonstrasi tersebut juga menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pada tahun 2016, direktur urusan korporat PT CEP Teguh Haryono kemudian memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mempercepat penerbitan izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi unjuk rasa.
Selain itu, pada akhir 2016, Direktur Eksekutif PT CEP Heru Dewanto, bersama dengan Wakil Direktur Eksekutif Heri Jung, Direktur Administrasi Kim Tae Hwa, dan Am Huh dari Hyundai Engineering, Manajer Proyek PLTU 2 di Cirebon, bertemu dengan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan memberikan "dana operasional" kepada Sunjaya.
"Dana operasional" yang diungkapkan dalam perjanjian kerja sama tersebut diserahkan secara bertahap, yaitu sebesar Rp970 juta pada tanggal 20 Juni 2017, Rp1,94 miliar pada tanggal 19 Desember 2017, Rp1,94 miliar pada tanggal 6 Maret 2018 dan Rp1,455 miliar pada tanggal 3 Oktober 2018, dengan total keseluruhan sebesar Rp7,02 miliar untuk Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.
Dakwaan Ketiga Pencucian Uang
Dalam dakwaan ketiga, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu Mei 2014 hingga Oktober 2018.