KPK Tetapkan Satu lagi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

- 22 Maret 2023, 15:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp31,7 miliar/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp31,7 miliar/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /antara/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Penetapan tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini dibenarkan oleh Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023

Namun, KPK belum mengungkapkan siapa tersangka baru dan apa perannya dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan penyidikan masih sedang berjalan

"Jika bukti-bukti sudah cukup, tentu akan segera kami umumkan," katanya.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta atas terdakwa Hery Sukamto.

Baca Juga: GRATIS! 21 Twibbon Marhaban Ya Ramadhan 2023, Rayakan Bulan Suci dengan Bingkai Indah, Menarik dapat Dibagikan

Baca Juga: Profil Toni Kanwa Adikusumah, Kenalkan Seni Kontemporer yang Berangkat dari Seni Kesukuan Indonesia

Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

 

 Baca Juga: 30 Tahun Kenalkan Indonesia Lewat Karya Seni Kontemporer, Toni Kanwa Adikusumah ‘Seni adalah Kedamaian’

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi DIY mengajukan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan ke dalam alokasi anggaran BPO untuk Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga.

Diduga EW secara sepihak menunjuk PT Arsigraphi (AG), yang direktur utamanya adalah tersangka Sugiharto, untuk mengatur tahapan desain pengadaan. Salah satu rancangan tersebut terkait dengan anggaran biaya proyek renovasi stadion Mandala Krida.

Berdasarkan hasil penyusunan anggaran tahap desain oleh SGH, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 135 miliar selama 5 tahun. KPK menduga ada beberapa pekerjaan yang nilainya di mark up dan langsung disetujui oleh EW tanpa adanya kajian terlebih dahulu.

Secara khusus, anggaran sebesar Rp41,8 miliar disiapkan pada tahun 2016, diikuti dengan anggaran sebesar Rp45,4 miliar pada tahun 2017. Di antara jenis pekerjaan yang termasuk dalam proyek pengadaan tersebut adalah penggunaan dan pemasangan material untuk struktur atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan secara sepihak oleh EW.

Dalam proses pengadaan tahun 2016 dan 2017, BPK menduga EW bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta mereka untuk membantu dan memenangkan proses lelang.

Baca Juga: Lokakarya UNODC Thailand, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sebut Korupsi Merupakan Ancaman Serius Pembangunan

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen penawaran.

Selanjutnya, pada saat pekerjaan dilaksanakan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat profesi dan bukan merupakan karyawan resmi PT DMI. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar akibat perbuatan para tersangka. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x