Waspadalah Denda Masker Dimulai, Emil: Daripada Kena Denda, Lebih Baik Disiplin Kenakan Masker

- 3 Agustus 2020, 13:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar) /

Baca Juga: Objek Wisata Panyaweuyan Majalengka Kembali Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Akan tetapi, kata Emil, kedisiplinan masyarakat Jabar pakai masker hanya 50 persen. Maka itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran AKB yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan ditetapkan. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

“Karena hasil surveinya yang memakai masker di Jawa Barat itu hanya 50 persen, maka minggu ini kami sudah mulai melakukan sanksi (untuk yang tidak memakai masker),” kata Emil.

“Bukan untuk mencari uang, tapi semata-mata agar ekonomi bisa bergerak, pendidikan bisa dimulai, tapi kewaspadaan terhadap Covid-19 bisa kita kendalikan,” imbuhnya. 

Sebelum Pergub ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens menyosialisasikannya lewat berbagai platform. Selain itu, penyediaan masker dilakukan. Salah satunya memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM.

Baca Juga: Tak Ada Penghormatan dari Istana, Menjelang Ultah Meghan Markle Terkurung di Rumah Megah 264 Miliar

“Pada dasarnya saya enggak suka menghukum. Tapi, di situasi ini angka penyakitnya berhubungan dengan kedisiplinan,” ucap Kang Emil. 

"Maka, kami melakukan tiga level instrumen, dua bulan pertama kita edukasi di April-Mei, bulan Juni-Juli kita melakukan surat teguran dan surat tilang. Kemudian setelah edukasi dan surat teguran ternyata masih 50-an persen, kami coba (dengan sanksi),” tambahnya.

Kang Emil mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat berupa denda. Sebagai bentuk transparansi, kata ia, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari. 

“Di dalam denda itu ada diskresi hukuman sosial. Jadi, saya minta aparat lihat kalau dia lupa (memakai masker) karena betul-betul lupa oleh tanya jawabnya terlihat jujur, mungkin diskresinya hukuman sosial. Tapi kalau orangnya memang terlihat malas, tidak disiplin, maka denda itu sebagai shock therapy saja,” katanya. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x