KPK Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Liem Sin Tiong Selaku Pemberi Suap Bupati Buru Selatan

- 30 Maret 2023, 19:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Liem Sin Tiong, atas perannya menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Liem Sin Tiong, atas perannya menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu nama tersangka baru dan langsung melakukan penahanan atas perannya dalam kasus suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Penahanan terhadap tersangka Liem Sin Tiong tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Liem Sin Tiong selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta.

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Jawa Timur Terbaru 2023, Salah Satunya Sekolah Impianmu

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) periode 2011-2016 dan 2016-2021 , Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK), dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2015 dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum, salah satunya pembangunan jalan di kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Diduga Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 memerintahkan secara sepihak kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menunjuk PT Vidi Citra Kencana, yang dimiliki oleh Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong, sebagai pemenang paket proyek pembangunan jalan tersebut, meskipun proses pengadaan belum selesai.

Baca Juga: 5 Rekomendasi SMP Terbaik di Kota Bekasi Menurut Hasil Rerata UN Tahun 2020, Apakah Sekolahmu Termasuk?

Selain itu, pada bulan Februari 2015, sebelum pelaksanaan tender, Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sepakat untuk mengirimkan uang sebesar Rp200 juta kepada TSS sebagai tanda terima melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman (JRK), orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dengan kuitansi bertuliskan "DAK tambahan APBN P Bursel".

Selanjutnya, sekitar bulan Agustus 2015, tender resmi dilakukan dan PT Vidi Citra Kencana, dinyatakan sebagai pemenang tender.

Pada awal Agustus 2015, Pemilik PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong segera mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp600 juta, yang segera dieksekusi oleh PPK sebagai perintah pertama Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Baca Juga: Prilaku Ini Dilarang Rasulullah SAW Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Ilmuwan

Setelah itu, pada Desember 2015, satu hari setelah berakhirnya masa kontrak, Ivana Kwelju bersama dengan Liem Sin Tiong diduga kembali melakukan transfer uang dengan total sekitar Rp200 juta ke rekening JRK dengan notasi "U/DAK TAMBAHAN" pada bill of lading.

Hingga akhir masa kontrak, proyek jalan dalam kota Namrole 2015 belum sepenuhnya selesai. Uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong melalui JRK tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Menurut bukti-bukti awal sejauh ini, jumlah uang yang ditransfer kurang lebih Rp400 juta," kata Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Liem Sin Tiong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x