Duh! Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa Turut Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 4 April 2023, 16:47 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro turut melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Endar Priantoro sehubungan dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyidikan KPK. 

"Saya sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK sehubungan dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas pemberhentian saya sebagai Direktur Penyidikan KPK dan juga surat yang dikeluarkan oleh KPK kepada Polri terkait pemberhentian tersebut," ujar Endar pada hari Selasa 4 April 202 di Gedung KPK C1, Jakarta.

Endar Priantoro juga mengatakan bahwa ia telah menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dan menguji apakah pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x