Sebelumnya, diketahui bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada tanggal 30 Maret 2023, yang isinya memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK
"Di mana masa jabatan saudara Endar Priantoro di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Senin.
Kapolri telah mengirimkan surat ke Pimpinan KPK
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kembalinya anggota Polri yang bertugas di KPK.
Surat balasan tersebut teregister dengan nomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listyo Sigit Prabowo pada Senin 3 April 2023 dan menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap dipertahankan atau diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit Prabowo memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai pengangkatan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain itu, melalui surat tersebut juga diketahui bahwa Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ***