Duh! Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa Turut Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 4 April 2023, 16:47 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro saat ditemui awak media. Endar Priantoro telah melaporkan Sekjen KPK bersama Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik di KPK Selasa (4/4/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Sebelumnya, diketahui bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada tanggal 30 Maret 2023, yang isinya memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK

"Di mana masa jabatan saudara Endar Priantoro di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Senin.

Kapolri telah mengirimkan surat ke Pimpinan KPK 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan kembalinya anggota Polri yang bertugas di KPK.

Surat balasan tersebut teregister dengan nomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listyo Sigit Prabowo  pada Senin 3 April 2023 dan menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap dipertahankan atau diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit Prabowo  memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai pengangkatan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain itu, melalui surat tersebut juga diketahui  bahwa Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x