Presiden : Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi jadi Momentum Cara-cara Baru dalam Berdemokrasi

- 5 Agustus 2020, 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /

GALAMEDIA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk menampilkan cara-cara baru dalam berdemokrasi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

"Tentu saja ini menjadi momentum yang baru untuk menampilkan cara-cara berpilkada dengan cara baru, inovasi baik dalam berdemokrasi pada masa pandemi dari sisi penyelenggara dan sisi peserta," kata Presiden Jokowi.

Jokowi pun menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditengah pandemi diharapkan tetap berjalan demokratis, luber, jurdil dan tetap aman Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Bagikan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Selama 6 Bulan

Ia menekankan Pilkada harus semakin berkualitas dan juga aman dari sisi aspek kesehatan dan keselamatan baik petugas, peserta maupun pemilih.

"Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di pilkada sehingga tidak nantinya menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari Covid-19 yang kontraproduktif," katanya.

"Ada dua hal yang menjadi tekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman Covid-19 sehingga aspek kesehatan, aspek keselamatan petugas, peserta dan tentu saja pemilih harus menjadi prioritas," ujar Presiden menambahkan.

Presiden memerintahkan agar penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di pilkada.

Baca Juga: Disiapkan jadi Pulau Konservasi, Pengunjung ke Pulau Komodo Dibatasi hingga 50.000 Orang per Tahun

"Agar nanti tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari Covid-19 yang kontraproduktif," ungkap Presiden.

Berkaca dari negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu lokal maupun pemilu nasional pada saat pandemik Covid-19 seperti di Singapura, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Presiden Jokowi menyatakan hal yang terpenting adalah agar dapat meyakinkan pemilih bahwa KPU dan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik," tutur Presiden.

Presiden pun berharap agar penyelenggara maupun peserta pilkada dapat membuat inovasi dalam berbagai tahapan pilkada untuk beradaptasi terhadap pandemik.

Baca Juga: UGM Berduka, Guru Besar Fisipol Cornelis Lay Meninggal Dunia

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 14 Juli 2020.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemik Covid-19.

KPU nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Untuk jadwal, KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada 15 Juni 2020 yaitu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Baca Juga: BMKG Belum Mencatat Ada Gempa Susulan di Pantai Barat Sumatera (Pesisir Barat)

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x