Baca Juga: MY HERO ACADEMIA Chapter 388 : Tanggal Rilis, Waktu dan Detail Cerita
Tidak adanya keinginan dari Walikota Bandung saat itu untuk mengeksekusi keputusan kasasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang digunakan PT BRILL dan malah menggantinya dari teknologi insenerator yang digunakan PT BRILL sebagai pemenang lelang dengan Biodigester yang dinilai lebih baik tapi ternyata juga bernasib mangkrak sampai sekarang.
3. Mangkraknya pembangunan PLTSa terdapat andil DPRD Kota Bandung yang lemah dalam melakukan fungsi pengawasannya. Seharusnya begitu terbit keputusan Kasasi yang bersifat inkracht sudah dilakukan pengkajian.
Predikat Kota Bandung sebagai pelopor PLTSa di Indonesia menjadi tertinggal oleh kota-kota lain yang sudah menjalankan PLTSa padahal pembuat Feasibility Studinya dilakukan oleh ITB lembaga pendidikan tinggi yang reputasinya tidak diragukan lagi. Sangat menyedihkan hanya pelopor sebatas konsep saja jadinya.
4. Pemkot Bandung dan DPRD harus benar-benar serius menyelesaikan masalah PLTSa ini meskipun sisa waktu jabatan anggota DPRD Kota Bandung akan berakhir satu tahun lagi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Lazio vs Lecce di Liga Italia, Laga Mulai Berlangsung Pukul 01.45 WIB
Demi sumpah jabatan yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat diharapkan dapat mencurahkan pikiran disela-sela kesibukannya bersosialisasi dan kampanye bagi yang akan mencalonkan diri lagi atau disepakati rencana pengkajian dilakukan setelah terpilih Walikota dan Anggota DPRD hasil pilkada dan pemilu 2024 yang akan datang...? Quo vadis PLTSa Kota Bandung.***