GALAMEDIANEWS - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK hingga lima tahun. Ghufron juga menjelaskan alasan mengapa ia meminta agar pimpinan KPK diangkat untuk masa jabatan sampai lima tahun.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, ia percaya bahwa periodisasi pemerintahan juga harus sejalan dengan ketentuan ini.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. 16 Mei 2023
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan masa jabatan pimpinan KPK juga harus diselaraskan dengan masa jabatan 12 Lembaga Non-Kementerian yang ada di Indonesia. Jika hal itu tidak diseimbangkan, lanjut dia, maka asas pemerataan keadilan kemungkinan besar akan dilanggar.
Baca Juga: KPK Menduga Ema Sumarna Memiliki Keterkaitan Erat dengan Penyidikan Kasus Korupsi Yana Mulyana
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tambahnya.
Lebih lanjut Nurul Ghufron menilai bahwa masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi pelaksanaan pemberantasan korupsi. Hal ini terkait dengan ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun. Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal November 2022. Setelah melewati proses pemeriksaan awal, berkas uji kelayakan dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca Juga: KPK Agendakan Panggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Untuk Klarifikasi LHKPN Besok Rabu
Nurul Ghufron juga menjelaskan bahwa dia awalnya mengajukan uji materi terkait pasal 29 (e) Undang-Undang 19 tahun 2019, yang menyangkut persyaratan usia minimum 50 tahun untuk para pemimpin KPK.
Kemudian, Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 Jo Undang-Undang 19 Tahun 2019 terkait dengan jangka masa periode KPK
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ujar Ghufron ***