KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Dugaan Korupsi Melibatkan Ricky Ham Pagawak

- 25 Mei 2023, 22:18 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). KPK sita uang Rp1.5 Miliar dari Reyhan Khalifa selaku saksi atas dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak/ANTARA FOTO/Reno Es
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). KPK sita uang Rp1.5 Miliar dari Reyhan Khalifa selaku saksi atas dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak/ANTARA FOTO/Reno Es /

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Diketahui bahwa Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Bersejarah di Bekasi, Pecinta Sejarah Wajib Datang!

Pelarian Ricky Ham Pagawak berakhir ketika penyidik KPK mengetahui keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) serta Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x