KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Dugaan Korupsi Melibatkan Ricky Ham Pagawak

- 25 Mei 2023, 22:18 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). KPK sita uang Rp1.5 Miliar dari Reyhan Khalifa selaku saksi atas dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak/ANTARA FOTO/Reno Es
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). KPK sita uang Rp1.5 Miliar dari Reyhan Khalifa selaku saksi atas dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak/ANTARA FOTO/Reno Es /

GALAMEDIANEWS - Komisi Anti Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPP Partai Demokrat Reihan Khalifa sehubungan dengan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Ricky Ham Pagawak (RHP), bupati nonaktif Mamberamo Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023 mengatakan bahwa penyitaan uang senilsi Rp1,5 miliar tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Reihan Khalifa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.

Baca Juga: One Piece Episode 1062: Bisakah Sanji Menang Melawan King?

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Ricky Ham Pagawak ke beberapa pihak," tambah Ali.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Setelah kasus ini dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK kemudian menyita sejumlah aset senilai Rp30 miliar yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Diketahui bahwa Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Bersejarah di Bekasi, Pecinta Sejarah Wajib Datang!

Pelarian Ricky Ham Pagawak berakhir ketika penyidik KPK mengetahui keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) serta Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x