Transparency International Indonesia (TII): Kejaksaan Masih Dibutuhkan dalam Mengusut Kasus Korupsi

- 1 Juni 2023, 15:32 WIB
Gedung Kejaksaan RI. Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa Kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus-kasus k0rupsi di tanah air/kejari.tebingtinggikota.go.id
Gedung Kejaksaan RI. Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa Kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus-kasus k0rupsi di tanah air/kejari.tebingtinggikota.go.id /

Menyusul laporan berita sebelumnya, advokat Yasin Djamaludin telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.

Advokad Yasin Djamaludin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan

Sahel Alhabsyi juga berharap hakim konstitusi nantinya akan mendasarkan keputusannya pada kepentingan untuk melindungi pelapor dari seseorang yang dituntut atas dugaan korupsi, sementara setiap orang memiliki hak untuk melakukan uji materi terhadap suatu undang-undang.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023, Kadivmin Kemenkumham Jabar : Mari Kita Bangun Indonesia Yang Tangguh

"Mahkamah konstitusi harus mempertimbangkan konteks tersebut untuk dapat menentukan nantinya apakah masalah sebenarnya adalah konflik norma atau masalah penegakan hukum," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x