Menyusul laporan berita sebelumnya, advokat Yasin Djamaludin telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Advokad Yasin Djamaludin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan
Sahel Alhabsyi juga berharap hakim konstitusi nantinya akan mendasarkan keputusannya pada kepentingan untuk melindungi pelapor dari seseorang yang dituntut atas dugaan korupsi, sementara setiap orang memiliki hak untuk melakukan uji materi terhadap suatu undang-undang.
"Mahkamah konstitusi harus mempertimbangkan konteks tersebut untuk dapat menentukan nantinya apakah masalah sebenarnya adalah konflik norma atau masalah penegakan hukum," katanya. ***