- Lalu pada minggu tanggal 14 Mei 2023, “Anak X” oleh pihak Dinsos Kabupaten Bandung melalui UPTD Baleendah diserahkan kepada Rani Mayasari selaku COTA ( Calon Orang Tua Asuh) tanpa disertai dengan penetapan dari pihak pengadilan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, COTA Rani dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh karena ia sudah mempunyai 3 orang anak. Padahal, hak asuh tersebut sebaiknya diberikan kepada mereka yang belum memiliki anak.
Ketika GalamediaNews mengkonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang karena penyerahan hak asuh bayi temuan tanpa melalui prosedur hukum Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bandung, Prabowo, ia menyatakan bahwa penyerahan itu sudah sesuai prosedur.
“Untuk bayi di Katapang maksudnya ya? Untuk prosedur sepertinya dari kami sudah sesuai, untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi secara teknis ke kepala UPTD kami yang menanganinya,” katanya kepada GalamediaNews, Rabu 7 Juni 2023.
Kepala UPTD yang dimaksud oleh Prabowo adalah UPTD Baleendah, Dedik Dwi Marika yang telah melakukan serah terima kepada COTA Rani Mayasari.
GalamediaNews pun segera melakukan konfirmasi dan menanyakan perihal hak asuh bayi temuan yang dinilai tak sesuai prosedur tersebut.